[PENTING!] KENALI DAN LAWAN SOPA / PIPA SEBELUM 24 JANUARI 2012!

Posted on | Rabu, 18 Januari 2012 | 4 Comments

"We need to kill the bill - PIPA in the Senate and SOPA in the House - to protect our rights to free speech, privacy, and prosperity."


Wa cuma mau ngeshare sedikit aja ancaman dari negara adikuasa sana, yang akan mengubah tatanan sistem internet kita dengan mengeluarkan undang-undang SOPA dan PIPA.

singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. (CMIIW)

contoh:
- video lip sync di youtube
- jualan cd film / games di situs2 tertentu
- upload rekaman konser ke youtube
- sharing software di mediafire dsb

Kalau pihak yang terlibat (misalnya manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu tanpa melalui proses meja hijau

Kalau kek gitu, udah pasti situs youtube, atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua. secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)

Kenapa bisa begitu? Simak artikel dari dibawah ini.



Yang masuk sini pasti bertanya - tanya, apa sih SOPA / PIPA itu, dsb.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?

- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.

- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.

Contoh Kasus:

Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.

Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.

Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain:

- Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.

Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.



Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?

Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).

Ini adalah banyak perusahaan yang MENDUKUNG kebijakan SOPA dan PIPA;


60 Plus Association

ABC

Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)

American Bankers Association (ABA)

American Federation of Musicians (AFM)

American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)

American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)

Americans for Tax Reform

Artists and Allied Crafts of the United States

Association of American Publishers (AAP)

Association of State Criminal Investigative Agencies

Association of Talent Agents (ATA)

Beachbody, LLC

BMI

BMG Chrysalis

Building and Construction Trades Department

Capitol Records Nashville

CBS

Cengage Learning

Christian Music Trade Association

Church Music Publishers’ Association

Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)

Comcast/NBCUniversal

Concerned Women for America (CWA)

Congressional Fire Services Institute

Copyhype

Copyright Alliance

Coty, Inc.

Council of Better Business Bureaus (CBBB)

Council of State Governments

Country Music Association

Country Music Television

Creative America

Deluxe

Directors Guild of America (DGA)

Disney Publishing Worldwide, Inc.

Elsevier

EMI Christian Music Group

EMI Music Publishing

Entertainment Software Association (ESA)

ESPN

Estée Lauder Companies

Fraternal Order of Police (FOP)

Gospel Music Association

Graphic Artists Guild

Hachette Book Group

HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.

Hyperion

Independent Film & Television Alliance (IFTA)

International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)

International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)

International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)

International Brotherhood of Teamsters (IBT)

International Trademark Association (INTA)

International Union of Police Associations

L’Oreal

Lost Highway Records

Macmillan

Major County Sheriffs

Major League Baseball

Majority City Chiefs

Marvel Entertainment, LLC

MasterCard Worldwide

MCA Records

McGraw-Hill Education

Mercury Nashville

Minor League Baseball (MiLB)

Minority Media & Telecom Council (MMTC)

Motion Picture Association of America (MPAA)

Moving Picture Technicians

MPA – The Association of Magazine Media

National Association of Manufacturers (NAM)

National Association of Prosecutor Coordinators

National Association of State Chief Information Officers

National Cable & Telecommunications Association (NCTA)

National Center for Victims of Crime

National Crime Justice Association

National District Attorneys Association

National Domestic Preparedness Coalition

National Football League

National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee

National League of Cities

National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition

National Sheriffs’ Association (NSA)

National Songwriters Association

National Troopers Coalition

News Corporation

Pearson Education

Penguin Group (USA), Inc.

Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)

Pfizer, Inc.

Provident Music Group

Random House

Raulet Property Partners

Republic Nashville

Revlon

Scholastic, Inc.

Screen Actors Guild (SAG)

Showdog Universal Music

Sony/ATV Music Publishing

Sony Music Entertainment

Sony Music Nashville

State International Development Organization (SIDO)

The National Association of Theatre Owners (NATO)

The Perseus Books Groups

The United States Conference of Mayors

Tiffany & Co.

Time Warner

True Religion Brand Jeans

Ultimate Fighting Championship (UFC)

UMG Publishing Group Nashville

United States Chamber of Commerce

United States Olympic Committee

United States Tennis Association

Universal Music

Universal Music Publishing Group

Viacom

Visa Inc.

W.W. Norton & Company

Wallace Bajjali Development Partners, L.P.

Warner Music Group

Warner Music Nashville

Wolters Kluewer Health

Word Entertainment


Dan yang ini adalah daftar perusahaan yang MENOLAK kebijakan SOPA dan PIPA;


4chan

AOL

Boing Boing

CloudFlare

Craigslist

Creative Commons

Daily Kos

Disqus

Doxie Lovers Club

eBay

Embedly

ESET

Etsy

Facebook

Free Press

Foursquare

Github

Google

Good Old Games

Grooveshark

Hostgator

Hype Machine

ICanHasCheezburger

Kickstarter

Kaspersky

LinkedIn

Linode

MediaTemple

Mozilla

MoveOn

MetaFilter

Namecheap

OpenDNS

O’Reilly Radar

paypai

Petzel

Quora

Rage Maker

Red 5

Reddit

Scribd

StackExchange (Stack Overflow)

Square

Techdirt

The Huffington Post

Torrentfreak

Tumblr

Tucows

Twitter

Twitpic

TechCrunch

Wikipedia

Yahoo!

YCombinator

Zynga


Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA;


Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)

Electronic Arts

Sony Electronics

Nintendo

GoDaddy



Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat. 

Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

Caranya: isi email dibawah tulisan "NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT" lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

Mulai dari diri sendiri,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amerika, tapi di dunia.
ayo, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012


"We are in a great danger of SOPA / PIPA, our freedom, our very way of live is at risk"

Sumber : Kaorinusantara

*NB : Karena hal tersebut di atas maka saya secara pribadi belum bisa up date anime on-going. Semoga rencana di atas dapat digagalkan demi kebebasan berinternet.


Comments

4 Responses to “[PENTING!] KENALI DAN LAWAN SOPA / PIPA SEBELUM 24 JANUARI 2012!”

  1. Anonim
    22 Januari 2012 pukul 09.03

    Bang klau kita unduh video dari youtube pake software gitu juga dilarang mohon penjelasannya.

  2. Einzkraft
    22 Januari 2012 pukul 14.30

    Tergantung kebijakan dari yang membuat video tersebut. Misalnya kalau video promosi - My Dearest (OST Guity Crown) - ntukan punyae sony Music, tentu saja dilarang bila yang mengunggah video tersebut bukan dari official sony.

    Terkadang ada beberapa video yang awalnya share terus diklaim hak kepemilikannya. Misalken, di youtube ada video yang nggak bisa diputer atau muncul gambar peringatan bahwa video tersebut telah diklaim kepemilikannya.

    Hal diatas berarti pihak yang memiliki hak kepemilikan video tersebut telah melaporkan terjadinya pembajakan produk mereka atau merubah lisensinya dari share ke propitery pada situs youtube.

    Yang dikatakan melanggar hukum adalah pihak yang memfasilitasi diduga barang bajakan. Seperti Megaupload sebagai peladen atau tempat nyimpen file sharing, wikipedia dimana banyak gambar berlisensi pada situsnya - hal ini kan wajar, karena wikipedia adalah situs perpustakaan, dll. Nah bayangkan bila wikipedia tutup atau file sharing seperti MU semuanya tutup. Kita akan kembali ke jaman batu dan fungsi internet sebagai media bertukar informasi secara global akan punah.

    Semoga membantu ...

  3. Anonim
    24 Januari 2012 pukul 17.06

    Oo.. gitu ya gan klau unduh video dari youtube gitu ga apa" ya?

  4. Einzkraft
    1 Maret 2012 pukul 18.10

    Downloadlah selagi bisa .... He ... he ... ^0^

Leave a Reply

Staytunes!

Staytunes!
Staytunes!

Donate Us

Followers

From adBrite

Statistik

My Link at

Our Radio